Follow Twitter saya @luthfie_AR

Kamis, 18 November 2010

Puasa Tarwiyah dan Arafah

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni pada saat diberlangsungkannya wukuf di tanah Arafah tanggal 9 Dzulhijah oleh para jamaah haji. Wukuf di Arafah bisa dikatakan sebagai inti dari pada pelaksanaan ibadah haji. Karena itu puasa Arafah ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya.

Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah. Rasulullah SAW bersabda:

صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas. (HR. Muslim)

Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.

Hadits mengenai puasa Tarwiyah ini diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248). Namun derajat hadits ini maudhu' (tertolak) karena ada periwayat hadits yang oleh para ahli hadits dianggap pendusta yakni Muhammad bin Saaib Al-Kalby. Sementara ada juga periwayat dalam hadits tersebut yang dinilai majhul alias tidak dikenal, yakni Ali bin Ali Al-Himyari

Para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang maudlu’ sekalipun sebatas hadits itu dalam diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Puasa Arafah dan tarwiyah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jemaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci. Hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء

Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)

Sebagai catatan, jika terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia seperti terjadi pada tahun ini (Dzulhijjah 1427 H), dimana Saudi menetapkan Awal Dzulhijjah pada hari Kamis (21 Desember 2006) dan Indonesia menetapkan hari Jum'at (22 Desember 2006) maka untuk umat Islam Indonesia melaksanakan puasa Arafah dan Tarwiyah sesuai dengan ketetapan pemerintah setempat, yakni tanggal 8-9 Dzulhijjah (29-30 Desember 2006). Ini didasarkan pada perbedaan posisi geografis semata.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun. (HR Bukhari Muslim). (www.nu.or.id)

FADHILAH BERQURBAN

Berqurban adalah merupakan suatu amalan yang mulia dan penting dalam Islam karena amat besar fadhilahnya, tetapi sayangnya masih banyak orang yang samar-samar atau kabur dalam memahami ibadah ini, sehingga ada yang memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan tetapi tidak mau berqurban. Semoga dengan penjelasan yang serba sedikit ini dapat membantu kefahaman kita semua tentang ibadah Qurban serta keinginan untuk sama-sama mencari pahala ibadah di dalamnya.


Qurban ialah penyembelihan binatang qurban yang dilakukan pada Hari Raya Haji (selepas solat 'Idul Adha) dan hari-hari Tasyriq yaitu ,11,12 dan 13 Zulhijjah karena beribadah kepada Allah SWT, untuk menghidupkan syariat Nabi Allah Ibrahim Alaihissalam yang kemudiannya disyariatkan kepada Nabi Muhammad Shalallohu Alaihi Wassalam.


Allah SWT berfirman: "Dan telah Kami jadikan unta-unta itu sebahagian daripada syi'ar Allah, kamu memperolehi kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah diikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS. Al-Haj:36)


"Maka dirikanlah solat karena Tuhanmu dan berqurbanlah." (QS. Al-Kautsar:2)
Dari Aisyah Radiallahu Anha bahwsannya Nabi Muhammad Shalallohu Alaihi Wassalam telah bersabda: "Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Qurban, yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu pada hari kiamat kelak akan datang berserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) qurban itu." (Riwayat al-Tarmuzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)


Zaid bin Arqam berkata: "Mereka telah bertanya, Wahai Rasullullah, apakah Udhhiyah (Qurban) itu?. Nabi Muhammad Shalallohu Alaihi Wassalam.menjawab: "Ia sunnah bagi bapak kamu Nabi Ibrahim." Mereka bertanya lagi: Apakah ia untuk kita? Rasulullah s.a.w. menjawab: "Dengan tiap-tiap helai bulu satu kebaikan." Mereka bertanya: "maka bulu yang halus pula? Rasullullah s.a.w bersabda yang bermaksud "Dengan tiap-tiap helai bulu yang halus itu satu kebaikan." (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)


HUKUM BERQURBAN

Hukumnya Sunnah Muakkad (Sunnah yang dikuatkan) atas orang yang memenuhi syarat-syarat seperti berikut:
• Islam
• Merdeka (Bukan hamba)
• Baligh lagi berakal
• Mampu untuk berqurban

Rasullullah SAW bersabda:
"Aku disuruh berqurban dan ia sunnah bagi kau." (Riwayat al-Turmuzi).
"Telah diwajibkan kepada ku qurban dan tidak wajib bagi kamu." (Riwayat Daruqutni)


Walaupun hukum berqurban itu sunnah tetapi ia menjadi wajib jika dinazarkan. Sabda Rasullullah SAW: "Barangsiapa yang bernazar untuk melakukan taat kepada Allah, maka hendaklah dia melakukannya." (Fiqh al-Sunnah)


PELAKSANAAN QURBAN
• Binatang yang diqurbankan dari jenis unta, lembu atau kerbau, kambing biasa yang berumur dua tahun, jika biri-biri telah berumur satu tahun atau telah gugur giginya sesudah enam bulan meskipun belum cukup satu tahun.
• Binatang itu disyaratkan tidak cacat, tidak buta sebelah atau kedua-duanya, kakinya tidak pincang, tidak terlalu kurus, tidak terpotong lidahnya, tidak mengandung atau baru melahirkan anak, tidak berpenyakit atau berkudis. Binatang yang hendak disembelih itu haruslah sehat sehingga kita sayang kepadanya.
• Waktu menyembelihnya sesudah terbit matahari pada Hari Raya Haji dan sesudah selesai solat 'Ied dan dua khutbah pendek, tetapi afdhalnya ialah ketika matahari naik segalah pada Hari Raya Haji sehingga tiga hari sesudah Hari Raya Haji (hari-hari Tastriq yaitu 11,12 dan 13 Zulhijjah)


Daging qurban sunnah, orang yang berkorban disunnahkan memakan sedikit daging qurbannya. Pembahagian daging qurban sunnah terdapat tiga cara yang utamanya adalah mengikuti urutan seperti berikut:
• Lebih utama orang yang berqurban mengambil hati binatang qurbannya dan baki seluruh dagingnya disedekahkan.
• Orang yang berqurban itu mengambil satu pertiga daripada jumlah daging qurban, dua pertiga lagi disedekahkannya.
• Orang yang berqurban mengambil satu pertiga daripada jumlah daging, satu pertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang mampu. Sabda Rasullullah SAW: "Makanlah oleh kamu sedekahkanlah dan simpanlah."


HIKMAH DAN FADHILAH

• Menghidupkan sunnah Nabi Allah Ibrahim a.s.
• Mendidik jiwa kearah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT
• Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mau menafkahkan hartanya ke jalan Allah SWT
• Menghapuskan dosa dan mengharap keredhaan Allah SWT
• Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia terutama antara golongan berada dengan golongan yang kurang bernasib baik.
• Akan memperolehi kendaraan atau tunggangan ketika meniti titian al-Sirat al-Mustaqim diakhirat kelak. Sabda Nabi Muhammad SAW. yang bermaksud: "Muliakanlah qurban kamu karena ia menjadi tunggangan kamu dititian pada hari kiamat."
Wallahu`alam bishowab

Senin, 27 September 2010

MAHAD DAULI

Catatan Perjalanan Ilmiah ke Syam: Mencetak Da'i Profesional Sejak Dini


Siswa dari berbagai negera menadapatkan pendidikan gratis di sini

Orangnya sangat sederhana. Berpakaian biasa, dengan celana dan baju lengan panjang yang tangannya dikancingkan. Semula kami menduga dia adalah bagian andministrasi sebuah lembaga pendidikan tinggkat SLTA yang didirikan pemerintah Suriyah beberapa tahun lalu itu, tapi muridnya sudah ratusan, bahkan dari manca negara.

Ternyata dialah DR. Farid Al-Khatib yang sebelumnya kami mendapat informasi Beliau sebagai direktur Al-Ma’had Ad-Dauli Lil ‘Ulum As-Syar’iyyah wa Al ‘Arabiyyah (Lembaga Internasional Ilmu Syari’ah dan Arab).

DR. Farid Al-Khatib yang masih berusia sekitar empat puluh tahunan adalah seorang yang berpendidikan tinggi; meraih gelar doktor di bidang Syari’ah. Beliau ditugaskan Wazaratul Awqaf, sebuah departemen khusus menangani masalah keagamaan dan pendidikan agama di Republik Arab Suriyah untuk memimpin lembaga tersebut , lembaga pendidikan khusus syar’i setingkat SLTA di Indonesia.

Dari namanya saja kita sudah bisa memahami bahwa lembaga pendidikan yang dibiayai pemerintah Suriyah 100 % tersebut mengandung tiga makna : Pertama, Lembaganya bertaraf internasional. Kedua, lkhusus mengajarkan ilmu-ilmu syar’i. Ketiga, juga mengajarkan ilmu-ilmu terkait bahasa Arab. Inilah yang membuat kami semakin penasaran sehingga menanyakan langsung kepada DR. Farid Al-Khatib terkait lembaga yang ia pimpin secara detil dan mendalam.

Menurut DR. Farid, Lembaga tersebut dirancang khusus untuk mencetak para da’i profesional. Sebab itu, mereka harus disiapkan sejak dini, yakni sejak tamat sekolah menegah pertama (SLTP).

Siswa yang diterima di sini adalah yang sudah menamatkan pendidikannya setingkat SLTP, kata DR. Farid saat kami berbincang-bincang di kantornya yang menempati lantai 2 dari gedung yang betingkat 8 itu. Kendati belum bisa bahasa Arab sama sekali tidak masalah, kami akan ajarkan kepada mereka dengan baik dan maksimal, ungkap Beliau.

Di sini mereka dididik selama empat tahun untuk mendalami bahasa Arab dan ilmu-ilmu dasar Syari’ah seperti ushul fiqh dan sebagainya. Kemudian persyaratan yang terpenting lainnya, mereka yang diterima di sini adalah generasi terbaik yang siap menjadi da’i profesional.

Lalu Beliau menambahkan : Tidak mungkin seorang da’i itu profesional kalau tidak mendalami bahasa Arab dan ilmu-ilmu syari’ah. Karena yang kita sebarkan ke masyarakat itu bukanlah kebodohan, akan tetapi ilmu-ilmu Islam yang akan menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat.

Kita fokuskan pendidikan bahasa Arab dam ilmu-ilmu dasar syari’ah sebelum mereka masuk kuliah di fakultas Syari’ah yang insya Allah dalam waktu tidak berapa lama akan kami dirikan, ungkapnya lagi.

Bersama DR. Farid Al-Khatib, Direktur Al-Ma’had Ad-Dauli Lil ‘Ulum As-Syar’iyyah wa Al-‘Arabiyyah, menatap masa depan para da’i profesional

Al-Ma’had Ad-Dauli Lil ‘Ulum As-Syar’iyyah wa Al-‘Arabiyyah sebenarnya adalah lembaga kaderisasi para da’i dan ulama sejak dini, yakni sejak tingkat SLTA. Kemudian saat memasuki fakultas Syariah, para alumninya sudah sangat siap baik dari sisi akademis dan keilmuan maupun dari sisi mental dan semangat.

Al-Ma’had Ad-Dauli Lil ‘Ulum As-Syar’iyyah wa Al-‘Arabiyyah adalah sebuah cita-cita besar, karya besar dan strategis yang akan memiliki dampak besar jangka panjang. Lembaga tersebut sangat istimewa dan unik. Para pendirinya, khususnya para ulama yang ada di Wazaratul Awqaf Negara Suriyah berfikir jangka panjang terkait dengan perkembangann dakwah Islam, bukan hanya di Suriyah, akan tetapi di seantero dunia.

Di sebuah gedung berlantai 8 itulah mereka memulai kerja besar tersebut. Lantai dasar digunakan untuk aula serbaguna, untuk shalat jamaah, seminar dan sebagainya. Lantai dua untuk kantor. Lantai tiga sampai empat untuk ruang belajar. Sedangkan lantai lima sampai delapan untuk asrama siswa.

Adapun keunikan lembaga tersebut disebabkan :

1. Memfokuskan pendidikan bahasa Arab dan ilmu syar’I sejak tingkat SLTA.
2. Siswa yang diterima adalah generasi terbaik bukan hanya dari Suriyah, akan tetapi juga dari seluruh dunia Islam, termasuk Indonesia. Tahun ini ada 24 siswa Indonesia yang diterima di sana.
3. Pendidikan dirancang untuk melahirkan para da’i profesional yang menguasai bahasa Arab dan ilmu-ilmu syari’ah sehingga diharapkan dalam berdakwah menyampaikan dan mengajarkan ilmu yang lurus bersumber dari Qur’an, Sunnah, hayatus shohabah dan sebagainya.
4. Memiliki perencanaan yang besar dan jangka panjang mencakup tingkat SLTA bagi siswa siswi, fakultas Syari’af dan fakultas lainnya. Terkait tingkat SLTA untuk siswi dan beberapa fakultas, akan didirikan dalam waktu dekat.
5. Faktor lain yang sangat istimewa ialah, semua biaya ditanggung oleh pemerintah Suriyah, sejak dari biaya pendidikan, asrama dan semua kebutuhan siswanya.

Sungguh sulit kita temukan di sini proyek besar seperti ini, khususnya dari pemerintah. Sekolah-sekolah agama yang dirancang pemerintah yang dijalankan Depatemen Agama RI, sejak dari tingkat sekolah dasar (Ibtidaiyyah) sampai perguruan tinggi dirancang jauh berbeda dengan apa yang dirancang oleh Wazaratul Awqaf pemerintah Suriyah.

Tidak heran jika hasilnya juga seperti yang kita maklumi. Alih-alih melahirkan para da’i dan ulama, malah melahirkan generasi sekular dan tak sedikit yang membenci Islam itu sendiri.

Tidak ada yang tahu berapa puluh tahun, mungkin berapa abad lagi pemerintah Indonesia mampu mewujudkan pendidikan gratis dan bermutu untuk rakyatnya? Apalagi memikirkan generasi Muslim di seluruh dunia?

Selama pemerintah Indonesia masih tidak mau menjadikan Islam sebagai solusi kehidupan negeri ini, selama itu pulalah akan menjadi pemerintahan yang lumpuh dan korup, seperti yang terjadi sejak 60 tahun lalu dan berlanjut sampai saat ini. Allahul Musta’an…(Fathuddin Jakfar, MA)

Sabtu, 18 September 2010

Penjelasan Orang yang Telinganya Bersuara Nging

Apakah sebab musababnya telinga berusrang Nging ? Karena sebabnya ada yang mengatakan dengan tidak berpedoman, bertahayul dan sangkaan jelek terhadap hal itu keterangan yang jelas, agar mohon dapat mengetahui yang sebenarnya dan jelas .

Sebenarnya susra Nging dalam telinga Rasulullah Saw. Menyebut orang yang telinganya bersuara, dalam perkumpulan yang tertinggi (malaila’laa) dan supaya ia ingat pada Rasulullah Saw. Dan membaca Solawat.

Keterangan ituada dalam kitab Azizi ‘ala Jamiush Shaghir :

Rabu, 15 September 2010

Hukum Jual Beli Mercon untuk berhariraya .

Hukum Jual Beli Mercon untuk berhariraya .

Pertanyaannya adalah : Sahkah jual beli petasan ( mercon jawa ) untuk merayakan hari raya atau pengantin dan lain-lain sebagainya ?

Jawabanya : Hukumnya Sah ! Karena ada maksud baik, ialah : Adanya perasaan gembira membuat hati gembira dengan suara petasan itu. Keterangan tersebut ada dalam kitab I’anatut –Thalibin :



وأما صرفه في الصدقة ووجوه الخير
والمطاعم والملابس والهدايا التي لاتليق فليس بتبذير (قوله ليس بتبذير ) اي على الأصح لأن له في ذلك غرضاصحيح وهو الثواب والتلذذ ومن ثم قاله لا إسراف في الخير ولا خير في الإسرف. (إعانة الطالبين, باب الحجر )

Hukum Jual Beli Mercon untuk berhariraya .

Jumat, 30 Juli 2010

Fiqih Bab jual beli

Kitab Fathul Mu’in
Bab Jual-Beli

بَابُ الْبَيْعِ ))

هُوَلُغَة ً: مُقَابَلَةُ شَْئٍ بِشَْئٍ وَسَرْعًا : مُقَابَلَةُ مَلٍ بِمَلٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ.
- Menurut arti bahasanya , “jual-beli” adalah menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain; sedang menurut syara’ ialah menukarkan harta dengan harta pada wajah tertentu.

وَاْلاَصْلُ فِيْهِ قَبْلَ اْلاِجْمَاعِ اَيآاتُ كَقَوْلِهِ تَعَالَى" وَاَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ ",وَاَخْبَارُ كَخَبَرِ" سُئِلَ النَّبِيّ ُ ص م اَىُّ الْكَسْبِ اَطْيَبُ ؟ فَقَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ,,اَىْ َلاغَشَّ فِيْهِ وََلا خِيَانَةَ.

- Sebelum terjadi Ijma’, dalilnya adalah ayat-ayat Al-Qur’an, misalnya ayat 275 surat Al-Baqarah “ ....... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba .......”, dan juga Hadist seperti misalnya, Nabi SAW. Di tanyai mengenai pekerjaan apa yang paling suci, lalu jawabnya “ Pekerjaan tangan seseorang dan setiap jual beli yang baik-baik” maksudnya adalah jual beli yang tidak sambil Ghasy ( menipu barang dagangan ) lagi pula tidak khianat.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons