Follow Twitter saya @luthfie_AR

Rabu, 12 Januari 2011

Hukum Menyentuh Oleh Orang yang akan bermakmum.

Pertanyaan : Bagaimana hukum menyentuh imam oleh orang yang akan bermakmum ?

Jawaban : Adapun hukum menyentuh semata-mata, maka boleh ( mubah ) tetapi kalau mendatangkan terkejutnya si imam yang sangat, maka hukumnya haram , atau terkejut sedikit atau menjadikan sangkaan orang, bahwa menyentuh itu sunat atau wajib, maka hukumnya itu makruh, kalau meyakinkan ketidak terkejutanya imam bahkan menyangka dapat mengingatkan imam supaya niat menjadi imam maka hukum menyentuhnya itu baik.

Keterangan dari Kitab Mauhibah Juz II, Durrun Nadlid dan Fathul Mu’in.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons